Rapat Uji Ulu-Ulu

 


Siang (1/12) berada di Kalurahan Sambirejo. Hadir puluhan warga desa. 

"Kehadiran atas undangan lurah. Pengisian pamong kali ini sudah di pembentukan tim penguji. Nanti akan dimintai bantuan untuk menjadi tim penguji. Ada batas aturannya. 5 orang yang akan diambil. Awal ada wawasan untuk dimintai beliau belum hadir. Sehingga perlukan arahan penewu. Agar lancar dan tanpa aral. "


Panewu Ngawen, memberikan arahan " .. pembentukan tim penguji. Perda 11/2021 pasal  17. Lurah membentuk tim. Proses melalui penjaringan dan penyaringan. (Tim uji) Kewajiban lurah selaku pemangku. Baik tim.trrsebut bertanggung jawab pada lurah. Pelaksana dan penguji bertanggung jawab ke lurah. Pasal 21. ..tim penguji paling banyak 5 susunanya pamong lembaga masyarakat dan tokoh masyarakat harus terwakili. Lpmk dan tokoh masyarakat. Pasal  23 tim penguji tak ada hubungan  keluarga dengan peserta."

Yang ditunjuk lurah tak hadir maka lurah mengumpulkan warga dan  bisa konfirmasi dengan bersangkutan. Bila Mengambil dari  panitia maka  harus mengundurkan diri dari panitia lebih dulu. Hal ini untuk Meminimalisir kesalahan pahaman. 

Juga dengan menghindari kontak dengan peserta sehingga menghindari hal itu. Ada 6 kisi- kisi ujian. Pemerintahan pembangunan, perberdayaan  pengetahuan keistimewaan, pemerintahan  kelurahan. 

Bahwa di sini tak ada masalah sesuai kebiasaan. Bagi babin memonitor kegiatan ujian dengan mengumpulkan hp sehingga tim saat masuk ruang tak ada hp. Untuk menghindari dugaan yang jelek. 

Tim penguji yang ditunjuk .." pamong sumardiyana, tokoh masy ( Wiyono Agung S, tokoh agama Moh Yusuf, Atik  sukentarwati, Tri Hartono. 

Pukul 14.29 wib dengan bismilah dibentuk. SK disampaikan. 

(W)





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelantikan Danarta Sambirejo

UKG ( Uji Kemampuan Gerak )

Olahraga di Air #2 ( senang renang )